Hanif Dewanto – Pemerintah tengah melakukan penelusuran serius terkait dugaan penyelundupan 250 ton beras ilegal asal Thailand yang masuk melalui Sabang, Aceh.
Temuan ini memunculkan kecurigaan kuat tentang adanya penerbitan izin impor sebelum rapat koordinasi resmi pemerintah digelar, sehingga membuka indikasi bahwa aktivitas tersebut telah direncanakan secara sistematis.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa izin impor sudah terbit sebelum rapat koordinasi pemerintah pusat berlangsung pada 14 November 2025.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pelaku sengaja melakukan proses impor tanpa persetujuan resmi.
“Rapatnya tanggal 14 di Jakarta, tetapi izinnya dari Thailand sudah keluar. Berarti ini sudah direncanakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Menurut Amran, seluruh pejabat terkait di Kementerian Pertanian (Kementan) telah dimintai keterangan.
Baik Dirjen, Deputi, maupun pihak Badan Pangan Nasional (Bapanas) sama-sama menegaskan bahwa tidak ada satupun persetujuan impor yang dikeluarkan pada rapat tersebut.
Bahkan, risalah rapat menunjukkan penolakan, namun aktivitas impor tetap dilakukan.
Untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan, Amran juga menghubungi langsung Menteri Perdagangan, yang menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak pernah mengeluarkan izin impor beras dalam kasus ini.
Kasus ini berawal dari laporan yang masuk sekitar pukul 14.00 WIB mengenai keberadaan 250 ton beras impor ilegal yang disimpan di sebuah gudang di Sabang, Aceh.
Gudang tersebut diketahui milik perusahaan swasta PT Multazam Sabang Group, yang diduga melakukan impor tanpa izin pemerintah pusat.
Setelah laporan diterima, Amran berkoordinasi cepat dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Mentan Amran menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas pemerintah tidak membuka keran impor beras karena stok nasional masih mencukupi,
bahkan sebelumnya mencapai 4,2 juta ton dan saat ini berada pada kisaran 3,8 juta ton.
Dengan stok sebesar itu, impor tidak diperlukan dan hanya akan mengganggu stabilitas pangan nasional.
“Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa tidak boleh impor karena stok kita banyak. Hari ini kami sampaikan bahwa itu kita segel dan kami minta ditelusuri siapa pelaku-pelakunya,” tegas Amran.
Pemerintah menilai kasus ini sangat penting karena dapat mengganggu ketahanan pangan dan merugikan petani dalam negeri.
Langkah penelusuran dan pengamanan menjadi prioritas demi memastikan rantai distribusi pangan tetap aman, legal, dan sesuai prosedur.
Pemerintah juga menegaskan bahwa semua bentuk penyelundupan pangan akan ditindak tegas guna menjaga stabilitas harga, melindungi petani, dan memastikan masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas serta legal.





