Home / Blog / Politics / KUHAP dalam Perspektif Epistemologi

KUHAP dalam Perspektif Epistemologi

Oleh: Icim

Surakarta, 26 November 2025

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan oleh DPR Republik Indonesia merupakan fondasi utama dalam menentukan proses penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Disahkannya KUHAP oleh DPR RI merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia karena menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) peninggalan kolonial. Secara normatif, KUHAP hadir untuk meneguhkan sistem peradilan pidana yang lebih objektif dan menjamin hak-hak tersangka dalam proses hukum. Namun pertanyaan epistemologi yang mendasar adalah “Apakah KUHAP benar-benar menjadi instrumen pencarian kebenaran hukum, atau hanya menjadi legitimasi bagi penggunaan kekuasaan negara?”

Epistemologi sebagai teori pengetahuan menilai bahwa hukum bukan sekadar norma, tetapi juga cara memperoleh kebenaran. Dalam KUHAP, pengetahuan hukum diperoleh melalui alat bukti (Pasal 184), prosedur pemeriksaan, serta pengujian objektif terhadap fakta. Artinya, KUHAP mengatur bagaimana kebenaran dibangun, diverifikasi, dan dilegitimasi. Perspektif ini membagi dalam dua dimensi yaitu:

  1. Normatif sebagai pengetahuan hukum yang didasarkan pada formalitas prosedur dan aturan tertulis.
  2. Empiris sebagai pengetahuan hukum yang didasarkan pada pembuktian ilmiah.

Walaupun secara harfiah KUHAP menguntungkan secara epistemologi pengetahuan akan tetapi dalam praktiknya menjadi pertanyaan besar seiring dengan:

  1. Prosedur legal-formal sering menghambat kebenaran materiil;
  2. Alat bukti terbatas dibandingkan perkembangan teknologi digital dan forensik modern;
  3. Penegak hukum terkadang hanya menjalankan hukum apa adanya, bukan dalam rangka mencari kebenaran substantif;
  4. Terjadi disparitas pengetahuan antara jaksa, hakim, dan penyidik, sehingga epistemologi hukum menjadi timpang.
  5. Resiko abuse of power tetap ada apabila aparat law enforcement menguasai interpretasi hukum secara tunggal.

Sehingga, KUHAP dalam perspektif epistemologi merupakan pisau bermata dua “menguntungkan apabila dipahami sebagai sistem pengetahuan yang dinamis dan ilmiah” dan “merugikan apabila dijalankan sebagai prosedur administratif tanpa pemahaman filsafat hukum”.

Sebagai pertimbangan, yang diperlukan bukan hanya revisi KUHAP, tetapi pembaruan epistemologi aparat penegak hukum melalui pendidikan hukum progresif, integrasi ilmu forensik, tata kelola digital, dan paradigma pencarian kebenaran yang lebih humanistik dan ilmiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *